Kepada seluruh perwakilan dan jamaah yang sudah terdaftar di PT. Amanah Perkasa Madinah Berdasarkan Peraturan baru dari Kementrian Haji Saudi Arabia yang resmi mulai tanggal 09 September 2019 sebagai berikut:
DP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila keberangkatan kurang dari 30 hari.
Pelunasan dilakukan paling lambat 25 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Seluruh dokumen yang diperlukan harus diserahkan paling lambat 20 hari sebelum keberangkatan.
Jamaah yang terlambat melengkapi dokumen atau melunasi pembayaran dianggap mengundurkan diri dan DP tidak dapat dikembalikan.
Setiap pembayaran dapat dilakukan ke rekening perusahaan dengan mengirimkan bukti transfer dan apabila jamaah ingin melakukan pembayaran tunai, dapat langsung dilakukan di kantor APM.
Dokumen asli akan dikembalikan ketika jamaah sudah kembali ke tanah air.
Paspor terdiri dari 3 Suku Kata (Contoh: Sofia Pandu Welaswaty) dan masih berlaku minimal 8 bulan.
Foto copy KTP.
Pas Foto 4×6 (6 Lembar).
Latar belakang putih, tampak wajah 80%.
Wanita menggunakan jilbab selain warna putih.
Laki-laki tidak menutup kepala.
Kartu kuning (buku suntik manigitis) vaksinasi dapat dilakukan di RS Fatmawati, KPP Soekarno-Hatta, KPP Halim Perdana Kusuma, KPP Tanjung Priuk, dan KPP Merak pada hari kerja, saran kami untuk mendapatkan buku vaksinasi lebih mudah jika dilakukan secara online klik caranya disini.
Buku Nikah Asli (Bagi yang berangkat dengan suami).
Bagi wanita dibawah 45 tahun, dikenakan biaya Muhrim sebesar Rp. 350.000.
Bagi calon jamaah yang telah mendaftar dan melakukan pembatalan / mengundurkan diri, dikarenakan suatu hal, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut:
1 minggu setelah pendaftaran: 10% dari harga paket.
3 minggu setelah proses visa: 35% dari harga paket.
2 minggu setelah pembelian tiket: 50% dari harga paket.
1 minggu menjelang keberangkatan: 100% dari harga paket.